Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan

Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan - Hallo sahabat Berita Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Indonesia, Artikel Terbaru Terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan
link : Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan

Baca juga


Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan


Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terpidana kasus kecelakaan BMW X5 maut, Rasyid Amrullah Rajasa, diharus membayar uang perkara sebesar Rp. 2.000 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.




"Membebankan biaya perkara membayar dua ribu rupiah," ujar Soeharjono usai membacakan putusan, di PN Timur, Senin (25/3).

Pantauan Okezone, usai persidangan, Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih berkerah hitam itu langsung berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim, sambil membayar uang perkara sebesar Rp2.000 kepada majelis hakim. Setelahnya, Rasyid langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bicara sedikit pun.

Dia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan . Selain penjara, Rasyid dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp12 juta subside enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.

Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).

Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah (Okke) yang hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di bangku pengunjung. Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa, tidak tampak hadir.

Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas.

Sumber : Okezone.com


Demikianlah Artikel Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan

Sekianlah artikel Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan dengan alamat link https://beritaindohariini.blogspot.com/2013/03/rasyid-rajasa-divonis-6-bulan-percobaan.html

0 Response to "Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan"

Post a Comment