BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal

BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal - Hallo sahabat Berita Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita nasional, Artikel BPOM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal
link : BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal

Baca juga


BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal



Setelah melakukan penelitian terhadap produk bihun kekinian,  kepada media badan POM memastikan bihun kekinian bikini belum memenuhi surat izin edar kepala badan POM Penny Lukito menyatakan ini melanggar pasal 142 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan selain itu kemasan camilan yang mengandung unsur pornografi juga melanggar perundang-undangan namun badan POM belum memeriksa layak tidaknya


Demikianlah Artikel BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal

Sekianlah artikel BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal dengan alamat link https://beritaindohariini.blogspot.com/2016/08/bpom-bihun-kekinian-adalah-produk-ilegal.html

0 Response to "BPOM : Bihun Kekinian adalah produk ilegal"

Post a Comment