Judul : DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar
link : DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar
DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar
Polemik Kewarganegaraan Ganda menteri ESDM mencuat karena dalam hukum positif Indonesia seorang menteri harus merupakan warga negara Indonesia aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara pasal 22 ayat 2 butir A undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementrian negara menyebutkan bahwa untuk dapat di angkat menjadi seorang menteri seseorang harus
Demikianlah Artikel DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar
Sekianlah artikel DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar dengan alamat link https://beritaindohariini.blogspot.com/2016/08/dpr-akan-selidiki-status.html
0 Response to "DPR Akan Selidiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar"
Post a Comment