Judul : Izin Proyek Kadaluarsa, Pemerintah Bekasi Hentikan Kegiatan Operasional Perusahaan Gas Negara (PGN)
link : Izin Proyek Kadaluarsa, Pemerintah Bekasi Hentikan Kegiatan Operasional Perusahaan Gas Negara (PGN)
Izin Proyek Kadaluarsa, Pemerintah Bekasi Hentikan Kegiatan Operasional Perusahaan Gas Negara (PGN)
Pemerintah kabupaten Bekasi menyatakan izin proyek pengeboran pipa perusahaan gas negara telah kadaluwarsa proyek ini Pun di duga mengakibatkan semburan lumpur di rumah warga bupati juga meminta proyek itu di hentikan dan akan melaporkan ke pihak ombudsman pemerintah kabupaten Bekasi mengambil langkah serius menangani tragedi semburan lumpur di sejumlah rumah warga di desa segara makmur taruma
Demikianlah Artikel Izin Proyek Kadaluarsa, Pemerintah Bekasi Hentikan Kegiatan Operasional Perusahaan Gas Negara (PGN)
Sekianlah artikel Izin Proyek Kadaluarsa, Pemerintah Bekasi Hentikan Kegiatan Operasional Perusahaan Gas Negara (PGN) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Izin Proyek Kadaluarsa, Pemerintah Bekasi Hentikan Kegiatan Operasional Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan alamat link https://beritaindohariini.blogspot.com/2016/08/izin-proyek-kadaluarsa-pemerintah.html
0 Response to "Izin Proyek Kadaluarsa, Pemerintah Bekasi Hentikan Kegiatan Operasional Perusahaan Gas Negara (PGN)"
Post a Comment