Judul : Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen
link : Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen
Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen
Sejumlah persiapan telah di lakukan petugas penerima pendaftaran Calon Gubernur dan juga tim verifikator dari 6 wilayah DKI Jakarta ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan bagi bakal calon atau juga cagub dan cawagub yang ingin mendaftar harus menyerahkan bukti minimal 532.213 surat dukungan dan juga beberapa persyaratan lainnya meskipun hingga kini belum ada yang mendaftar namun ketua KPUD
Demikianlah Artikel Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen
Sekianlah artikel Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen dengan alamat link https://beritaindohariini.blogspot.com/2016/08/komisi-pemilihan-umum-dki-membuka.html
0 Response to "Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen"
Post a Comment