Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen

Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen - Hallo sahabat Berita Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita nasional, Artikel DKI Jakarta, Artikel KPU, Artikel Pilgub, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen
link : Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen

Baca juga


Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen



Sejumlah persiapan telah di lakukan petugas penerima pendaftaran Calon Gubernur dan juga tim verifikator dari 6 wilayah DKI Jakarta ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan bagi bakal calon atau juga cagub dan cawagub yang ingin mendaftar harus menyerahkan bukti minimal 532.213 surat dukungan dan juga beberapa persyaratan lainnya meskipun hingga kini belum ada yang mendaftar namun ketua KPUD


Demikianlah Artikel Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen

Sekianlah artikel Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen dengan alamat link https://beritaindohariini.blogspot.com/2016/08/komisi-pemilihan-umum-dki-membuka.html

0 Response to "Komisi Pemilihan Umum DKI Membuka Pendaftaran Calon Gubernur Independen"

Post a Comment